Jumat, 04 Januari 2013

PERIZINAN

Pengertian

Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah: melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.

Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Izin menurut Prof. Bagirmanan

Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Mengapa ada izin? karena ada norma-norma yang melarang atau ada norma umum yang melarang. Norma umum yaitu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 pasal 7 Hirarki perundang-undangan yaitu :

1.      UUD 1945

2.      UU / Perpu

3.      PP

4.      PEPPRES

5.      KEPPRES

6.      PERDA ® PP (peraturan pelaksanaan)

Fungsi dan tujuan perizinan

Selaku instrument pemerintah izin berfugsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makur itu dijelmakan.

Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut :

a.       Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas terentu (misalnya izin bangunan).

b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).

c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada monument-monumen)

d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).

e.       Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).[4]

 2.1.3 Bentuk- bentuk Perizinan

Menurut SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu:

1. Dispensasi atau Bebas Syarat

yaitu apabila pembuat paraturan secara umum tidak melarang sesuatu Peraturan Perundang-Undangan menjadi tidak berlaku karena sesuau hal yang sangat istimewa. Adapun tujuan diberikannya dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang menyimpang atau menerobos Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemberian dispensasi itu umumnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

2. Verguining atau Izin

yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.

3. Lisensi (Licentie)

9 komentar: